Publish Date
30 Nov -0001
Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu lembaga yang menegakkan hukum dalam hal pembinaan yang dilakukan terhadap para narapidana dimana segala jenis aturan yang dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Adapun rumusan masalah yang penulis kemukakan yaitu, (1) Bagaimana proses pembinaan narapidana lanjut usia di Lapas Kelas IIA Denpasar menurut UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. (2) Apakah upaya penyelesaian terhadap kendala yang dihadapi dalam melakukan pembinaan pada narapidana lanjut usia di Lapas Kelas IIA Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara di lapangan. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar yang terletak di daerah Kerobokan Kabupaten Badung. Hasil penelitian di lapangan didapat bahwa di Lembaga Pemasyarakatan yang menampung 1684 narapidana dengan klasifikasi 7 orang narapidana anak, 1663 orang narapidana dewasa serta 14 orang narapidana lansia ini telah memberikan perlakuan khusus kepada narapidana yang sudah lanjut usia karena para narapidana yang sudah lanjut usia tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan segala kegiatan pembinaan yang seharusnya dilakukan, namun tidak ada peraturan khusus yang mengatur secara detail terkait hal tersebut. Memberikan perlakuan khusus dan membentuk aturan mengenai tata cara pembinaan terhadap narapidana yang sudah lanjut usia merupakan langkah yang wajib dilakukan agar terciptanya proses pembinaan terhadap para narapidana lanjut usia yang sesuai dengan kondisi narapidana lanjut usia itu sendiri.
Copyrights © 0000