Publish Date
30 Nov -0001
Indonesia sebagai negara berkembang dewasa ini sedang melaksanakan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Tanah mempunyai peranan yang penting karena tanah merupakan sumber kesejahteraan, kemakmuran, dan kehidupan. Hal ini memberikan pengertian bahwa merupakan tanggung jawab nasional untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Rumusan masalah dalam tulisan ini sebagai berikut : Bagaimana tata cara pendaftaran dan peralihan hak atas tanah karena pewarisan? Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pendaftaran dan peralihan hak atas tanah karena pewarisan? Tipe penelitian ini dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Tata cara pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut: 1) Permohonan Pendaftaran Peralihan hak, 2) Pencatatan Peralihan hak dan 3) Penyerahan Sertifikat Hak. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan yaitu: 1) Kendala yang berasal dari masyarakat yaitu pemohon pendaftaran hak masih kurang melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan, 2) Kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan adalah pada saat proses pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan yaitu mengenai persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan sehingga sering menghambat dalam penyelesaiannya.
Copyrights © 0000