Publish Date
30 Nov -0001
Pemerintah Provinsi Bali membentuk Komisi Penyelenggara Perlindungan Daerah sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak. Namun pada kenyataannya, anak yang berhadapan dengan hukum (untuk selanjutnya disebut dengan ABH) jumlahnya terbilang cukup banyak. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan yakni bagaimanakah peranan KPPAD Provinsi Bali dalam penanganan tindak pidana anak dan bagaimanakah faktor-faktor penghambat KPPAD Provinsi Bali dalam penanganan tindak pidana anak? Metode yang digunakan yakni metode empiris dan bersumber pada data primer dan juga data sekunder. Penelitian ini berlokasi di Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali. Teknik dalam menentukan sampel menggunakan non probability sampling dengan teknik purposive sampling. Dalam mengumpulkan data digunakan teknik studi dokumen dan teknik wawancara. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil kajian menyatakan KPPAD Provinsi Bali tidak berjalan dengan efektif dikarenakan dalam menjalankan tugas serta wewenangnya dikatakan belum maksimal atau mencapai sasaran, dimana dalam salah satu tugas yaitu melakukan sosialisasi tidak berjalan dengan baik.
Copyrights © 0000