Publish Date
30 Nov -0001
Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. Menyadari hal tersebut Penyelenggara Bandar Udara harus melindungi Bandar Udara dari segala bentuk tindakan melawan hukum. Peningkatan jumlah penumpang menuntut pihak pengelola bandara untuk menjamin keamanan penerbangan. Pengelola bandara harus melakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang dan barang bawaannya yang akan memasuki daerah terbatas bandara. Dengan ini pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa aturan untuk penegakan hukum mengenai tanggung jawab Badan usaha Bandar Udara terhadap keamanan dan keselamatan penumpang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Adapun rumusan masalah yang diangkat yakni bagaimana pengaturan hukum Badan Usaha Bandar Udara dan perihal sanksi hukum terhadap badan usaha bandar udara dalam hal standar keamanan dan keselamatan penerbangan yang tidak sesuai dengan aturan yang. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif serta jenis pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat suatu Badan Usaha Bandar Udara melakukan tata cara pemeriksaan yang berbeda dan agar masyarakat mengetahui pentingnya budaya keamanan diterapkan. Kemudian mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku atau suatu Badan Usaha Bandar Udara yang tidak memenuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
Copyrights © 0000