Publish Date
30 Nov -0001
Kejahatan terorganisir sudah mengalami perkembangan yang bersifat transnasional dimana skala kejahatannya mencakup berbagai negara. Istilah transnasional sendiri mengacu pada aktivitas kriminal yang melintasi batas-batas negara (borderless countries). Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang terorganisir oleh karena itu kejahatan transnasional narkotika dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana perkembangan kejahatan transnasional terorganisir narkotika setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Indonesia? serta bagaimanakah analisis modus operandi pelaku kejahatan transnasional terorganisasi dalam upaya menyelundupkan narkoba di Indonesia dalam perspektif kriminologi? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Pelaku kejahatan transnasional terorganisasi selalu melakukan evaluasi mengenai modus operandi yang digunakan agar lolos dari pengawasan penegak hukum oleh karena itu penegak hukum seringkali mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi kejahatan transnasional tersebut karena modus operandi yang semakin canggih.
Copyrights © 0000