Publish Date
30 Nov -0001
Setiap orang diperbolehkan untuk mengekspresikan pikiran, saran dan kritik mereka. Namun, dengan munculnya situs jejaring sosial, media tersebut telah berkembang menjadi sarana untuk mengekspresikan gagasan tanpa batas, terkadang mengarah pada ujaran kebencian. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua pokok permasalahan yang perlu dikaji yaitu bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat dalam tindak pidana ujaran kebencian dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana ujaran kebencian dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.72/Pid.Sus/2020/PT.Dps. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan tindak pidana ujaran kebencian secara umum mengatur tentang kebebasan berpendapat dengan membatasi ekspresi apabila ekspresi tersebut mengandung kata yang dapat menimbulkan kebencian, diskriminasi, dan intoleransi terhadap suatu golongan. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar masyarakat tetap aman dan nyaman serta menghindari konflik sosial dari ekspresi tersebut.
Copyrights © 0000