Publish Date
30 Nov -0001
Asimilasi merupakan suatu proses pembinaan narapidana dilakukan di luar tembok Rumah Tahanan Negara yaitu dengan cara mengikuti bimbingan, pendidikan, latihan keterampilan di luar tembok Rumah Tahanan Negara, berolahraga dan bekerja bakti dengan masyarakat atau dikenal dengan tahapan minimum security. Oleh karena itu, penting untuk memahami Bagaimanakah proses asimilasi sebagai upaya pembinaan narapidana selama menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Negara Klas II b Klungkung ? dan apakah Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan asimilasi di Rumah Tahanan Negara Klas II b Klungkung dan upaya mengatasinya ? Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris. Penelitian ini diharapkan akan mengarah pada pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum yang mengatur pelaksanaan asimilasi bahwa adanya suatu sistem kemasyarakatan yang memiliki tujuan yaitu adanya peran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab. Yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007
Copyrights © 0000