Publish Date
30 Nov -0001
Di Masa sekarang beberapa Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas sudah melenceng dan tidak lagi berpedoman kepada aturan sebagaimana seharusnya Ormas itu melakukan tujuan dan fungsinya. Segelintir Ormas melakukan tindakan penagihan jasa keamanan illegal serta pengancaman yang dilakukan di sekitar wilayah dari Ormas itu sendiri. Dalam pembahasan ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, hasil penelitian Beberapa faktor yang menyebabkan pungutan liar ini tumbuh, ialah faktor individu, organisasi dan kesempatan, Penelitian yang dilakukan penulis di Pengadilan Negeri Denpasar tentang permasalahan pemerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh ormas di pasar satria Denpasar .Menyatakan terdakwa TM adanya bukti yang sah dimana dinyatakan adanya tindakan pidana yang dilakukan dengan menguntungkan dirinya sendiri dalam maksudnya, secara melawan hukum dengan pemaksaan kekerasan dan juga mengancam untuk diberikannya suatu barang yang bisa sebagian atau seluruh barang kepemilikan orang tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 KUHP, Praktik pungli harus ditindak tegas oleh Negara karena itu langkah pemberantasan adanya praktik yang terjadi di tengah masyarakat ini harus diperhatikan dan tidak diikuti.
Copyrights © 0000