Publish Date
30 Nov -0001
Tujuan Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji mengenai perlindunganhukum karya fotografi secara komersial tanpa hak. Adapun yang merupakan fokus kajiannya mengenai rumusanmasalah yang diangkat yaitu Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Karya Fotografi Secara Komersial TanpaHak?, Bagaimana Penyelesaian Sengketa Atas Karya Fotografi Yang Digunakan Secara Komersial Tanpa Hak?.Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menemukanPerlindungan hukum terhadap hak pencipta karya fotografi Untuk mendapatkan perlindungan hukum,Pendaftaran Hak Cipta sendiri dianggap sebagai langkah untuk melindungi kepentingan pemilik Hak Cipta.Akan dilindungi oleh Undang-Undang apabila karya tersebut telah didaftarkan. Untuk perlindungannya sudahjelas di dalam Undang-Undang Hak Cipta di Pasal 1 ayat 10 sudah tercantum bahwa hak cipta fotografidilindungi. berdasarkan pasal 95 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Penyelesaian sengketa apabila pihakpencipta dirugikan dapat diselesaikan secara litigasi yakni dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan baikitu secara perdata maupun pidana. Selain dapat dilakukan secara litigasi, dapat juga dilakukan secara non litigasiyaitu alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi dan konsiliasi.
Copyrights © 0000