Publish Date
30 Nov -0001
Di Bali, tata adat dan norma-norma masyarakat diarahkan, dipelihara, dan diatur oleh sebuah lembaga yang dikenal sebagai Desa Adat. Pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Desa Adat dapat berakibat pada pemberian sanksi adat, yang dikenal sebagai Kasepekang. Kasepekang merupakan salah satu bentuk sanksi adat di Bali, di mana individu yang terkena sanksi tersebut akan mengalami pengucilan, pengasingan, atau pemecatan dari kegiatan di desa (Madesa). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kebangsawan yang ada di Bali. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini: (1) Bagaimana penerapan sanksi adat kasepekang di Desa Adat Kutaraga Desa Bongkasa dan (2) Bagaimana prosedur penerapan sanksi adat kasepekang di Desa Adat Kutaraga Desa Bongkasa?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer yaitu melalui penelitian di lapangan dan data sekunder yaitu tulisan literatur para ahli dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan Wangsa di desa adat Kutaraga, tidak dapat diterima oleh masyarakat sehingga dijatuhi sanksi kasepekang. Hal ini diharapkan agar masyarakat sadar dan taat dengan pararem atau awig-awig yang telah menjadi kesepakatan masyarakat Banjar adat.
Copyrights © 0000