Jurnal Analogi Hukum
304-310

Sanksi Pidana Terhadap Penimbunan Minyak Tanah

Wiranantha, I Nyoman Adhi Guna (Unknown)
Mahendrawati, Ni Luh Made (Unknown)
Widyantara, I Made Minggu (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Pandemi Covid-19 menyebabkan masyarakat Indonesia dilanda beberapa masalah ekonomi berkepanjangan, masalah ini menimbulkan kejahatan. Salah satunya kejahatan adalah penimbunan minyak tanah. Berdasarkan hal tersebut (1)  Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap pelaku penimbunan minyak tanah? dan (2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan minyak tanah? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pengaturan hukum terkait larangan menimbun minyak tanah diatur di dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting, UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan minyak tanah diancam dengan pidana penjara ganti rugi denda maupun pencabutan izin usaha sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...