Publish Date
30 Nov -0001
Insider Trading adalah praktik pasar saham yang tidak adil yang melibatkan penggunaan informasi rahasia oleh manajer perusahaan yang, berdasarkan posisinya, dapat memperoleh keuntungan karena informasi tersebut tidak tersedia untuk umum. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal hanya melarang orang dalam dan pihak-pihak tertentu memperoleh informasi secara tidak sah. Sementara itu, seseorang yang memperoleh informasi tersebut tanpa melanggar hukum, misalnya seseorang yang mendengarkan percakapan orang dalam suatu emiten kemudian menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi, tidak dapat dijerat dengan pidana karena peraturan pidana terkait Insider Trading. Dapat dirumuskan permasalahan dalam pertanyaan penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimana pengaturan hukum hubungan antara tindak pidana Insider Trading dengan tindak pidana pencucian uang atau money laundering? dan (2) Bagaimana Insider Trading dalam bisnis sebagai kejahatan money laundering? Metode yang digunakan hukum normatif. UU No. 8 Tahun 1995 juga memuat ketentuan tidak menyeluruh yang digunakan untuk menentukan informasi apa saja yang tergolong informasi non-publik dalam Insider Trading. Oleh karena itu mengembangkan penerapan teori penyalahgunaan pengaturan Insider Trading perlu dikaji dalam rangka perlindungan investor dari praktik Insider Trading.
Copyrights © 0000