Disparitas putusan hakim dalam perkara perselisihan hubungan industrial merupakan isu krusial dalam penegakan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam perkara hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan dan Padang. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan hukum, penelitian ini mengkaji perbedaan pertimbangan yuridis dalam dua putusan yang memiliki substansi serupa namun menghasilkan amar putusan yang berbeda dengan menggunakan teknik analisis berupa content analysis. Hasil penelitian menunjukkan disparitas disebabkan oleh perbedaan interpretasi Pasal 139 vs 142 UU Ketenagakerjaan, serta pengaruh faktor non-hukum seperti tingkat unionisasi dan peran dinas tenaga kerja. Selain itu, subjektivitas hakim dalam menafsirkan norma hukum turut memengaruhi hasil akhir putusan. Implikasi praktis dari temuan ini menunjukkan diperlukan pedoman teknis dari Mahkamah Agung dalam penanganan perkara hubungan industrial serta peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi hakim, guna menjamin konsistensi dan kepastian hukum dalam sistem peradilan ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan demikian, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan terstruktur dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mewujudkan putusan yang adil, seragam, dan dapat diprediksi.
Copyrights © 2025