Transaksi jual beli merupakan aktivitas ekonomi yang paling dominan dalam kehidupan masyarakat dan mendapatkan perhatian khusus dalam Islam. Dalam hukum Islam, prinsip keadilan, kerelaan, dan kejelasan menjadi pilar utama dalam menentukan keabsahan suatu transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau ketentuan-ketentuan hukum Islam terkait jual beli, mengidentifikasi unsur-unsur yang membatalkan jual beli, serta menganalisis bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik jual beli kontemporer. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis simulatif terhadap praktik jual beli dalam kehidupan sehari-hari. Hasil sementara menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih belum memahami prinsip kehalalan transaksi secara menyeluruh, seperti unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan tadlis (penipuan). Temuan ini menunjukkan pentingnya edukasi hukum Islam dalam ranah muamalah.
Copyrights © 2025