Konflik pertanahan antara Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan fenomena yang terus meningkat dalam praktik pemerintahan di Indonesia, khususnya dalam konteks penguasaan aset daerah, penetapan hak atas tanah, dan sertifikasi lahan strategis. Meskipun sama-sama merupakan entitas negara, Pemerintah Daerah kerap kali terpaksa menempuh jalur litigasi administratif untuk mempertahankan hak-hak hukum dan kepentingan publik daerah atas tindakan atau keputusan BPN yang dianggap merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis bentuk dan substansi argumentasi hukum yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam menggugat BPN, mengidentifikasi dasar dan strategi hukum yang diterapkan, serta memberikan kerangka konseptual dan rekomendasi untuk memperkuat posisi hukum Pemerintah Daerah dalam konflik pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan tata usaha negara yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan dalam struktur argumentasi hukum, kurangnya konsistensi normatif, dan minimnya penggunaan prinsip-prinsip hukum administrasi negara menjadi faktor utama yang melemahkan posisi litigasi Pemerintah Daerah. Di sisi lain, keberhasilan gugatan sangat bergantung pada penguasaan dokumen administratif, penggunaan AUPB secara tepat, dan pemahaman terhadap relasi kewenangan pusat-daerah. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan unit litigasi strategis di lingkungan Pemerintah Daerah, harmonisasi regulasi pertanahan, serta penguatan kapasitas hukum kelembagaan untuk menjamin keadilan teritorial dan perlindungan konstitusional atas aset publik daerah.
Copyrights © 2025