Pasca-reformasi 1998, desain ketatanegaraan Indonesia mengalami pergeseran fundamental dari sentralisasi menuju desentralisasi, dengan otonomi daerah sebagai pilar utama demokrasi. Namun, praktik pelantikan kepala daerah oleh Presiden—seperti pelantikan serentak 961 kepala daerah pada 20 Februari 2025—memunculkan pertanyaan normatif mengenai kesesuaiannya dengan kerangka hukum yang berlaku serta konsistensinya dengan prinsip self-governing community yang dijamin Pasal 18 UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Presiden dalam melantik kepala daerah dari perspektif Hukum Tata Negara yang berpijak pada prinsip desentralisasi, serta merumuskan rekomendasi normatif yang mengharmonisasikan hukum positif dengan penguatan demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelantikan kepala daerah oleh Presiden, meskipun dapat dipandang sah secara konstitusional, berpotensi menimbulkan ambiguitas kewenangan dan melemahkan prinsip otonomi daerah jika tidak diatur secara tegas. Praktik ini memiliki implikasi normatif terhadap kepastian hukum dan prinsip rule of law, serta implikasi praktis terhadap legitimasi pemerintahan daerah dan stabilitas hubungan pusat–daerah. Rekomendasi normatif yang diajukan meliputi penegasan kewenangan dalam undang-undang, pembatasan pelantikan oleh Presiden pada kondisi luar biasa, dan penguatan simbol demokrasi. Implikasinya, harmonisasi hukum positif dan prinsip desentralisasi tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kerangka demokrasi konstitusional di Indonesia dengan menjaga keseimbangan relasi pusat–daerah dan melindungi kedaulatan politik.
Copyrights © 2025