Perlindungan royalti musik di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat dominasi paradigma teritorial di tengah realitas distribusi musik yang lintas negara melalui platform streaming global. Kondisi ini memunculkan kesenjangan antara norma dan praktik yang berdampak pada kebocoran royalti, ketidakpastian yurisdiksi, serta melemahnya efektivitas perlindungan hak ekonomi pencipta. Kajian ini menelaah persoalan tersebut melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk mengurai dinamika regulasi nasional dan praktik di yurisdiksi lain yang lebih adaptif. Temuan menunjukkan bahwa prinsip lex loci protectionis yang masih dominan tidak selaras dengan karakter ekonomi digital yang tanpa batas. Diperlukan pergeseran menuju kerangka perizinan berorientasi transnasional melalui Transnational Hybrid Licensing Framework, dengan penataan ulang peran LMKN, penguatan kerja sama internasional, interoperabilitas data, serta pengakuan lisensi lintas yurisdiksi. Transformasi ini krusial untuk meningkatkan kepastian hukum, efektivitas struktural, dan keadilan substantif di era streaming global.
Copyrights © 2025