Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE yang ditandatangani Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung 23 Juni 2021 merupakan upaya pemerintah meminimalisasi pasal multitafsir pada UU ITE. Tujuan penelitian ini ialah mengungkapkan muatan ideologi pada isi Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi UU ITE dan implikasi penerapan Keputusan Bersama tersebut. Data penelitian ini adalah isi Keputusan Bersama Pedoman Implementasi UU ITE yang terdiri atas delapan hal pembahasan berupa penjelasan atas istilah dalam pasal ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, SARA, dan penyebaran konten asusila (pasal 27, 28, 29). Data diunduh melalui laman resmi Mahkamah Agung Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian analisis wacana kritis dengan model AWK Fairclough. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana Keputusan Bersama dibuat dengan ideologi memberikan kejelasan hukum pelaksanaan UU ITE serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum. Wacana tersebut muncul karena banyaknya keluhan dari berbagai lapisan masyarakat dan teks-teks lain yang mengkritik penyelenggaraan hukum dengan UU ITE. Implikasi terbitnya wacana tersebut adalah adanya aturan penegakan hukum yang bisa dijadikan acuan pada penanganan pasal yang multitafsir dan kontroversi. Masih ada potensi perbuatan orang yang bisa merugikan pihak lain dan bahkan memicu konflik SARA yang tidak ada delik hukumnya dalam teks Keputusan Bersama tersebut.
Copyrights © 2022