Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan instrumen penting dalam melindungi hak cipta sebagai hasil dari kreativitas dan inovasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar hukum yang jelas mengenai perlindungan terhadap karya cipta, serta hak dan kewajiban pemegang hak cipta di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014, serta efektivitas perlindungan dan penegakan hukum terkait hak cipta di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan hak cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014? (2) Apa tantangan yang dihadapi dalam implementasi perlindungan hak cipta di Indonesia? (3) Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan hak cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu mengkaji norma hukum yang ada, serta menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 28 Tahun 2014 sudah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan kuat dalam melindungi hak cipta, tantangan besar masih ada, terutama dalam hal penegakan hukum, kesadaran masyarakat, dan penyalahgunaan teknologi. Kesimpulannya, untuk meningkatkan perlindungan hak cipta di Indonesia, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri kreatif, serta peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Copyrights © 2025