Jurnal Sahabat ISNU SU
Vol. 1 No. 3 (2024): Vol. 1 No. 3 (2024): DESEMBER 2024 :ISNU Sahabat

Cyberbullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Mukhlis Akbar Ramadhani (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Adinda Putri Hutabarat (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Alwi Almisky Munthe (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Hukum pidana Islam tentang Cyberbullying akan kami bahas dalam artikel ini. Menurut UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukuman yang ditetapkan untuk pelaku Cyberbullying harus merujuk pada prinsip-prinsip hukum pidana islam. Karena ta'zir tidak ditentukan secara langsung oleh Al-Quran dan Hadis, pelaku pidana Cyberbullying memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam jarimah ta'zir, dimana penetapan hukumannya belum diputuskan oleh syara' sehingga diserahkan kepada ulil amri (pemimpin atau pemerintah), baik penentuan maupun pelaksanaannya. Pasal 29 UU ITE menetapkan sanksi bagi pelaku Cyberbullying, yang diatur dalam pasal 45B, yang mencakup pidana penjara selama-lamanya yakni 4 tahun atau dengan membayar denda sebanyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jsisnu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The scope of this journal includes, but is not limited to: Primary, Secondary, and Higher Education Studies on curriculum development, teaching strategies, assessment, and competency building at various levels of education. Educational Management and Policy Research on leadership, school governance, ...