Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis konsep pembunuhan dalam konteks pembelaan diri berdasarkan hukum agama Islam dan hukum positif Negara kita, fokus pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023. Cara yang digunakan adalah dengan pendekatan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dalam pembelaan diri dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam perspektif dan penekanannya, kedua sistem ini mengakui hak individu agar melakukan pembelaan diri dalam tindakan pembelaan tersebut. Pemahaman yang mendalam terhadap kedua perspektif ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan seimbang di Indonesia. Kajian ini juga menemukan bahwa meskipun kedua sistem hukum mengakui hak yang sama dalam pembelaan diri, penerapannya memiliki pendekatan dan penekanan yang berbeda
Copyrights © 2025