Jurnal ini membahas konsep pemaafan dan pembenaran dalam hukum pidana, serta penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia. Pemaafan, sebagai proses pengurangan atau penghilangan perasaan negatif terhadap pelaku tindak pidana, berfungsi untuk memberikan ruang rehabilitasi dan memulihkan hubungan antara pelaku dan masyarakat. Sementara itu, pembenaran menyediakan argumen yang dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana berdasarkan kondisi tertentu seperti pembelaan diri dan keadaan darurat. Analisis ini mengungkapkan dampak signifikan dari penerapan kedua konsep tersebut, baik dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum maupun dalam menciptakan keadilan bagi pelaku dan korban. Namun, terdapat risiko penyalahgunaan yang perlu diwaspadai. Melalui reformasi hukum, edukasi masyarakat, dan peningkatan partisipasi publik, diharapkan penerapan pemaafan dan pembenaran dapat dilakukan secara adil dan efisien, sehingga memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika keadilan dalam konteks hukum pidana dan pentingnya penerapan nilai nilai moral dalam proses peradilan.
Copyrights © 2025