Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Inheritance of illegitimate children who are recognized as legitimate and which are not recognized as legitimate Nayla Nazmi Fazira; Nikmatul Husna; Fauzan Habib Harianja; Muhammad Fahmi Aulia Saragih Turnip; Muhammad Rafly Lubis
ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal Vol. 2 No. 2 (2025): ISNU Nine Star September 2025
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/ins9mj.v2i2.802

Abstract

Through marriage, it is hoped that offspring, namely children, will be born. However, children are not always born from a legal marriage; many phenomena occur in society where children are born outside of marriage. This study examines the position of children outside of marriage in inheritance according to the Civil Code. The research method used is normative juridical, namely reviewing laws and regulations and literature studies. The results of the discussion in this study are that illegitimate children who are recognized according to the Law can inherit from their parents who acknowledge them and also from their parents' blood relatives, however, in terms of inheriting from their parents' blood relatives, the possibility for these illegitimate children is very small. The Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010, which is also part of legal reform, so that the child also has a legal relationship with his biological father if it can be proven based on scientific knowledge, technology and/or other evidence according to law. Recognition of an illegitimate child is very important for a father to do in order to create a civil relationship between the child and his father, while for the mother, according to Article 282 paragraph 2 of the Civil Code, which states that even a daughter who is not yet an adult is allowed to acknowledge her illegitimate child.
Alasan Pemaaf Dan Pembenar Anisa Dwi Putri Barus; Nayla Nazmi Fazira; Iqbal Harry Wibowo; M. Fahmi Aulia Saragih Turnip; Muhammad Arifin
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini membahas konsep pemaafan dan pembenaran dalam hukum pidana, serta penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia. Pemaafan, sebagai proses pengurangan atau penghilangan perasaan negatif terhadap pelaku tindak pidana, berfungsi untuk memberikan ruang rehabilitasi dan memulihkan hubungan antara pelaku dan masyarakat. Sementara itu, pembenaran menyediakan argumen yang dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana berdasarkan kondisi tertentu seperti pembelaan diri dan keadaan darurat. Analisis ini mengungkapkan dampak signifikan dari penerapan kedua konsep tersebut, baik dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum maupun dalam menciptakan keadilan bagi pelaku dan korban. Namun, terdapat risiko penyalahgunaan yang perlu diwaspadai. Melalui reformasi hukum, edukasi masyarakat, dan peningkatan partisipasi publik, diharapkan penerapan pemaafan dan pembenaran dapat dilakukan secara adil dan efisien, sehingga memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika keadilan dalam konteks hukum pidana dan pentingnya penerapan nilai nilai moral dalam proses peradilan.
Hak Paten Iqbal Harry Wibowo; Amanda Rahmadhani; Nayla Nazmi Fazira; Abdillah Tarigan; Ananda Tama Rizki
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pembelajaran dan pemahaman pada hukum Dagang terdapat materi kajian mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang salah satunya adalah mengkaji tentang Hak Paten. Tujuan hak paten memiliki pengaruh besar bagi ekonomi suatu negara, terutama dalam hal perdagangan. Maka perlindungan hak paten menjadi sesuatu yang sangat penting, baik dalam skala nasional maupun internasional, Penerapan pada Hak Paten sendiri diindonesia dinilai dari sistem inventor pertama yang mendaftarkan produk mereka untuk dipatenkan.