Status hukum anak di luar nikah di Indonesia telah menjadi isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, agama, dan sosial. Anak di luar nikah sering kali mengalami diskriminasi dalam memperoleh hak-hak perdata, terutama terkait nasab, nafkah, dan warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi anak di luar nikah yang diakui sah oleh orang tua biologisnya, dengan fokus pada pengaturan hukum positif Indonesia, perspektif agama Islam, dan peran Mahkamah Konstitusi. Kajian ini juga menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi hambatan hukum dan sosial dalam implementasi kebijakan perlindungan anak di luar nikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan multidisipliner, memadukan analisis hukum positif, kajian agama Islam, dan aspek sosial-budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan langkah maju dalam memberikan pengakuan hukum bagi anak di luar nikah, namun implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan. Dalam hukum Islam, status anak di luar nikah cenderung terbatas pada hubungan nasab dengan ibu biologisnya, meskipun terdapat alternatif seperti wasiat wajibah untuk melindungi hak-haknya. Penelitian ini merekomendasikan revisi regulasi, sosialisasi kepada masyarakat, penguatan peran lembaga perlindungan anak, optimalisasi teknologi pembuktian seperti tes DNA, dan harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam. Dengan pendekatan holistik, diharapkan perlindungan hukum bagi anak di luar nikah dapat diwujudkan secara adil, inklusif, dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
Copyrights © 2025