Jurnal Sahabat ISNU SU
Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei

Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Perdata

Nurmazidah Hasanah Hasibuan (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Malik Aldiansyah (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Muhammad Oktorama Setiawan (Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis)
Ika Triayu Rahmadiah (Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis)
Sri Azriani (Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis)



Article Info

Publish Date
28 May 2025

Abstract

Ada banyak kasus yang berkaitan dengan pernikahan khususnya terkait dengan perceraian. Banyaknya item yang masuk ke lembaga Jumlah Jumlah peradilan tidak proporsional dengan jumlah hakim yang bertanggung jawab atas kasus tersebut ini tersebut tersebut tentang mengevaluasi, menilai, dan selesai sebab-sebab diusulkan oleh mereka pencari keadilan. Jenis kasus tambahan yang sering diajukan adalah kasus yang dikuasai oleh wanita yang seharusnya mengalami dilindungi oleh perjanjian pernikahan. Tuntutan terhadap pengadilan agama di wilayah hukum seluruh Indonesia juga semakin berkembang. Namun demikian, ada yurisdiksi tertentu yang memiliki sedikit permasalahan karena memiliki peraturan adat atau tradisi budaya di bidang Perkawinan yang didasarkan pada perjanjian perkawinan sebelum pernikahan harus dipertahankan tersebut sampai salah satu pasangan meninggal. Perjanjian Perkawinan, juga dikenal sebagai "pranikah", dapat didefinisikan sebagai undang-undang perjanjian calon pasangan memasukkan klausul-klausul dalam kontrak yang akan diikat dan dipatuhi setelah mereka menikah, semua berkaitan dengan klasifikasi harta bersama, tindakan atau mengabaikannya (termasuk penggunaan kekerasan domestik), larangan selingkuh, poligami atau poliandri, penentuan penghasilan rumah tangga, perpindahan atau penyatuan harta benda yang dibuat melalui harta bawaan atau perkawinan, masing-masing bertanggung jawab hutang, pengasuh anak, pengeluaran pendidikan anak, pendidikan anak menuju kedewasaan dan independen. Perjanjian perkawinan menurut hukum perdata Amerika Serikat (Hukum Perdata) memiliki persamaan dengan peraturan Islam yang dikonfirmasi secara tertulis, tetapi kekuatan dan keabsahan membuatnya terikat terhadap pihak ketiga membedakannya. Akad nikah di era sekarang ini sangat diperlukan untuk mengantisipasi niat pasangan buruk yang mengincar harta benda atau niat baik lainnya untuk menikahkan seseorang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jsisnu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The scope of this journal includes, but is not limited to: Primary, Secondary, and Higher Education Studies on curriculum development, teaching strategies, assessment, and competency building at various levels of education. Educational Management and Policy Research on leadership, school governance, ...