Terdaftarnya merek PERADIN + LOGO atas nama Persatuan Advokat Indonesia ternyata menimbulkan sengketa. Perkumpulan Advokat Indonesia melakukan gugatan, mereka mendapatkan pengesahan nama badan hukum namun pendaftaran merek PERADIN + LOGO ditolak. Sebenarnya bagaimanakah ketentuan penolakan pendaftaran merek menurut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merek terdaftar atas gugatan badan hukum pihak lain. Menjawab permasalahan tersebut, dilakukan analisis yuridis terhadap putusan MA Nomor 872 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tentang sengketa merek PERADIN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan penolakan pendaftaran merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap merek terdaftar atas gugatan badan hukum pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perudangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) serta pendekatan studi kasus (Judical Case Study) menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengadilan memutuskan sengketa ini berdasarkan undang-undang merek yang menganut sistem konstitutif dan prinsip first to file. Perlindungan hukum diberikan kepada pemilik merek terdaftar.
Copyrights © 2024