Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum hak asuh dan perwalian anak karena orang tua meninggal dunia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif serta pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Bahan hukum diperoleh melalui pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deksriptif analisis dengan mengkaji pasal terkait dan menganalisis akibat hukum yang timbul. Putusan hakim jika dianalisis menggunakan teori maqashid al-syariah, teori keadilan dan teori kepastian hukum tidak terdapat nilai keseimbangan antara hak materiil anak dan kewajiban wali didalam putusan. Dan akibat hukum yang timbul jika wali menyalahgunakan tanggung jawab terhadap anak dan hartanya dapat dituntut untuk memberikan ganti kerugian dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada para hakim untuk mencantumkan harta anak kedalam penetapan perwalian agar harta peninggalan orang tua untuk si anak dapat terjaga dengan aman dan mewajibkan kepada wali dalam penetapan perwalian untuk mencatat uang atau harta yang menjadi milik anak yang dibawah perwaliannya, termasuk juga pencatatan tentang perubahan harta tersebut.
Copyrights © 2024