Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Perlindungan hukum bagi anak merupakan salah satu cara untuk melindungi tunas bangsa di masa depan. Perlindungan hukum terhadap anak menyangkut semua aturan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap anak korban asusila. Hasil penelitiannya adalah negara memberikan perlindungan hukum kepada anak korban melalui Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun dalam penyelesaian terjadinya perkara tindak pidana asusila terhadap anak korban belum sepenuhnya menerapkan keadilan restorasi hal tersebut karena syarat dapat diterapkannya restorative justice tidak terpenuhi. Kesimpulannya adalah negara memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana dan juga memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pelaku tindak pidana.
Copyrights © 2024