Kajian ini bertujuan menganalisis perkembangan manajemen zakatuntuk pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Hal ini didasarkanatas potensi zakat yang ada Indonesia bernilai cukup besar mencapairatusan trilun rupiah. Akan tetapi dampak dari zakat belum dirasakansecara optimal oleh masyarakat luas. Tulisan ini menggunakanmetode analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan kajianpustaka, yaitu dengan mengambil data dari hasil penelitian, media,serta website lembaga maupun stakeholder zakat. Dari hasil analisistersebut ditemukan bahwa secara histori, manajemen zakat sudah adasejak Islam masuk ke negeri ini, berlanjut ke zaman kolonial, zamankemerdekaan, masa orde baru kemudian berlanjut di masa reformasi.Perkembangan manajemen zakat berjalan cukup masif ketikapemerintah menerbitkan UU No 38 tahun 1999 tentang manajemen zakat. Lembaga Amil Zakat mulai bermunculan dan berlomba mengeluarkan program untuk membantu mencari solusi permasalahan masyarakat. Untuk Mengatasi permasalahan tersebut manajemen zakat dibagi menjadi dua yakni zakat konsumtif dan zakat produktif. Kedua zakat ini memiliki tujan yang sama yaitu memberdayakan masyarakat. Di dalam zakat konsumtif dana zakat digunakan untuk membantu masyarakat yang bersifat langsung, Sedangkan di dalam zakat produktif, dana zakat didistrubusikan dengan cara memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan. Dari hasil tersebut perkembangan manajemen zakat untuk pemberdayaan masyarakat berjalan cukup progresif meskipun belum bisa maksimal dalam menyelesaiakan permasalahan di masyarakat.
Copyrights © 2020