Punyuluh agama adalah profesi ujung tombak dalam penyebaran agama sembari mewakili pemerintah dalam menjalankan program agama dan pembangunan di tingkat nasional dan lokal. Mereka tidak hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga karyawan bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Bagi mereka yang sudah memiliki status PNS, karier umumnya lebih pasti dan dalam posisi aman. Sebaliknya, bagi mereka yang berstatus non-PNS, mereka berada dalam dilema. Di satu sisi, keberadaan mereka benar-benar memiliki makna penting di tengah maraknya berbagai persoalan agama. Namun di sisi lain, mereka berada dalam kondisi karir yang stagnan, tidak ada kepastian karir dan kurangnya perhatian dibandingkan dengan PNS. Karena itu, pada dasarnya perlu memberdayakan konselor agama non-PNS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama secara aktif telah berusaha untuk memberdayakan penasihat agama non-PNS dengan Sistem Manajemen Informasi Informasi Islam dan aplikasi E-PAI. Selain itu pemerintah telah melakukan upaya seperti pelatihan dan pembinaan, memeriksa laporan kinerja, membuat pedoman atau peraturan yang jelas, dan meningkatkan gaji hingga 100 persen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe kualitatif deskriptif dan menekankan pada studi literatur.
Copyrights © 2019