Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia telah mengalami pembaruan fundamental melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pem- baruan ini menandai tonggak sejarah dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad KUHP lama berakhir yang merupakan warisan kolonial Belanda. Penelitian ini menganalisis perbandingan substansi hukum antara KUHP baru dengan KUHP lama dengan fokus pada tiga dimensi utama: pertama, perubahan dan pembaruan hukum pidana; kedua, pemenuhan hak asasi manusia; dan ketiga, penerapan prinsip demokrasi. Melalui penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analisis, penelitian ini menemukan bahwa KUHP baru membawa pergeseran paradigma fundamental dari orientasi retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. KUHP baru juga mencerminkan komitmen yang lebih kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia melalui pengakuan eksplisit terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap ketentuan pidana. Dimensi demokratisasi terwujud melalui pembatasan kekuasaan negara, pengakuan hukum adat, dan perlindungan kebebasan berekspresi dengan tetap mempertahankan keseimbangan dengan norma sosial yang berlaku. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP baru merupakan manifestasi nyata dari upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia yang memberdayakan nilai-nilai lokal dan prinsip-prinsip demokrasi modern.
Copyrights © 2025