Permasalahan sampah di kota-kota Indonesia semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pola konsumsi yang tinggi. Pemerintah telah menerapkan regulasi seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis 3R (reduce, reuse, recycle). Namun, implementasinya masih terkendala oleh keterbatasan infrastruktur, rendahnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya penegakan aturan. Penelitian ini menganalisis efektivitas kebijakan pengelolaan sampah perkotaan serta peran partisipasi masyarakat melalui praktik seperti bank sampah, TPS 3R, dan program pengurangan sampah plastik. Hasil kajian menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat menentukan keberhasilan kebijakan dan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025