Penelitian ini menganalisis pandangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah tentang praktik mahar dalam pernikahan dengan pendekatan teologis-normatif berbasis maqāṣid al-syarī‘ah. Dalam Islam, mahar adalah syarat sah pernikahan sekaligus bentuk penghormatan kepada perempuan. Namun, praktik di masyarakat sering menjadikannya beban sosial akibat tuntutan budaya dan nilai materialistik. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih menekankan mahar yang sederhana, tidak memberatkan, dan bebas dari kesan pamer. Metode penelitian menggunakan studi pustaka terhadap Al-Qur’an, hadis sahih, fatwa Majelis Tarjih, pandangan mazhab fikih, serta praktik sosial di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan tarjih Muhammadiyah bersifat kontekstual dan solutif, di mana bentuk dan nominal mahar diserahkan pada kesepakatan kedua belah pihak dengan prinsip kerelaan, keadilan, dan maslahat. Mahar dapat berupa barang, uang, jasa, atau hafalan Al-Qur’an. Pendekatan ini diharapkan menjadi solusi atas mahalnya mahar yang menghambat pernikahan, serta memperkaya kajian hukum keluarga Islam kontempor
Copyrights © 2025