Pasar rakyat adalah tempat bertemunya pedagang dan pembeli untuk melakukan jual beli secara langsung maupun tidak langsung melalui proses tawar-menawar. Memberdayakan pasar rakyat sangat penting, mengingat pasar rakyat adalah salah satu sarana berlangsungnya kegiatan jual beli yang melibatkan pedagang kecil, pedagang menengah, grosir, besar, dan masyarakat umum sebagai konsumen. Adanya pasar rakyat dapat meningkatkan potensi ekonomi daerah, meningkatkan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesempatan berusaha, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, dengan semakin berkembangnya pasar rakyat tidak jarang menimbulkan masalah kemacetan dan kesemrawutan kota sehingga muncul isu relokasi Pasar Kalierang di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan dimana lokasi untuk relokasi Pasar Kalierang yang ideal, dengan mempertimbangkan aspek teoritis dan persepsi dari stakeholder guna mengurangi konflik yang mungkin timbul akibat kebijakan relokasi ini. Metoda yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan Analytical Heirarchy Process (AHP) untuk mengetahui hal apa yang menjadi prioritas utama stakeholder dalam memilih lokasi untuk relokasi, yang kemudian dijadikan dasar analisis kesesuaian lokasi. Hasil analisis penelitian ini menyimpulkan bahwa lokasi ideal untuk relokasi Pasar Kalierang adalah masih berada di Desa Kalierang Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes tepatnya di belakang terminal Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. Saran pembangunan pasar di lokasi baru adalah pembangunan pasar yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dengan desain pasar yang sedemikian rupa dapat meminimalisir munculnya kemacetan dan kesemrawutan di titik yang baru. Adapun alternatif pemanfaatan bekas pasar Kalierang di lokasi lama adalah dapat digunakan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan.
Copyrights © 2019