Jurnal Keadilan Hukum
Vol 4, No 2 (2023): JURNAL KEADILAN HUKUM

PENERAPAN KONSEP OMNIBUS LAW DI INDONESIA PASCA PUTUSAN INKONSTITUSINAL BERSYARAT

Trias Hernanda (Universitas Muhammadiyah Kudus)
Hendra Setyadi Kurniaputra (Universitas Muhammadiyah Kudus)
Maslikan Maslikan (Universitas Muhammadiyah Kudus)
Naili Azizah (Universitas Muhammadiyah Kudus)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2023

Abstract

Omnibus law adalah undang-undang yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi, di Indonesia konsep ini merupakan konsep yang dianggap baru. Pengadopsian konsep omnibus law bertujuan untuk melakukan revisi undang-undang yang bermasalah dengan perizinan, hal ini dikarenakan Presiden Joko Widodo ingin membuka akses investasi sebesar-besaranya bagi investor, akan tetapi konsep ini dinilai teralu prematur dan tergesa-gesa, yang akibatnya menimbulkan konflik dan berakhir di Mahakamah Konstitusi lewat judicial review. Mahkamah Konstitusi akhirnya melahirkan keputusan inkonstitusional bersyarat, putusan tersebut bersifat final dan harus dipatuhi, akan tetapi pemerintah mengeluarkan intruksi lewat kementrian dalam negeri untuk tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan uraian tersebut tindakan pemerintah menimbulakn sebuah ketidakteraturan hukum (disorder law). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, data hukum yang digunakan berasal dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah dan sumber-sumber ataupun bahan dari media berita online dan Putusan Mahkamah Konstitusi.Kata Kunci: omnibus law, putusan inkonstitusional bersyarat, mahkamah konstitusiAbstractOmnibus law is a law that focuses on simplifying the number of regulations, in Indonesia this concept is a concept that is considered new. The adoption of this omnibus law concept is aimed at revising the law that has problems with licensing because President Joko Widodo wants to open access to investment as large as possible for investors, but this is considered too premature and hasty, which as a result causes conflicts and ends in the constitutional court. constitution through judicial review. The Constitutional Court finally issued a conditional decision, the decision is final and must be obeyed, but will issue a decision through the ministry of home affairs to remain guided by the Job Creation Act. Based on this action, the government created a legal disorder (disorder law). The research method used in this research is normative juridical, the legal data used comes from legislation, books, scientific journals, and sources or materials from online news media and the Constitutional Court Decision.Keywords: omnibus law, conditional unconstitutional decision, Constitutional Court

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Keadilan Hukum merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, dan telaah pustaka di bidang ilmu hukum yang bertujuan mengembangkan pemikiran kritis serta memperkaya khazanah keilmuan hukum guna mendukung terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan ...