p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Keadilan Hukum
Maslikan Maslikan
Universitas Muhammadiyah Kudus

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN KONSEP OMNIBUS LAW DI INDONESIA PASCA PUTUSAN INKONSTITUSINAL BERSYARAT Trias Hernanda; Hendra Setyadi Kurniaputra; Maslikan Maslikan; Naili Azizah
JURNAL KEADILAN HUKUM Vol 4, No 2 (2023): JURNAL KEADILAN HUKUM
Publisher : JURNAL KEADILAN HUKUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Omnibus law adalah undang-undang yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi, di Indonesia konsep ini merupakan konsep yang dianggap baru. Pengadopsian konsep omnibus law bertujuan untuk melakukan revisi undang-undang yang bermasalah dengan perizinan, hal ini dikarenakan Presiden Joko Widodo ingin membuka akses investasi sebesar-besaranya bagi investor, akan tetapi konsep ini dinilai teralu prematur dan tergesa-gesa, yang akibatnya menimbulkan konflik dan berakhir di Mahakamah Konstitusi lewat judicial review. Mahkamah Konstitusi akhirnya melahirkan keputusan inkonstitusional bersyarat, putusan tersebut bersifat final dan harus dipatuhi, akan tetapi pemerintah mengeluarkan intruksi lewat kementrian dalam negeri untuk tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan uraian tersebut tindakan pemerintah menimbulakn sebuah ketidakteraturan hukum (disorder law). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, data hukum yang digunakan berasal dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah dan sumber-sumber ataupun bahan dari media berita online dan Putusan Mahkamah Konstitusi.Kata Kunci: omnibus law, putusan inkonstitusional bersyarat, mahkamah konstitusiAbstractOmnibus law is a law that focuses on simplifying the number of regulations, in Indonesia this concept is a concept that is considered new. The adoption of this omnibus law concept is aimed at revising the law that has problems with licensing because President Joko Widodo wants to open access to investment as large as possible for investors, but this is considered too premature and hasty, which as a result causes conflicts and ends in the constitutional court. constitution through judicial review. The Constitutional Court finally issued a conditional decision, the decision is final and must be obeyed, but will issue a decision through the ministry of home affairs to remain guided by the Job Creation Act. Based on this action, the government created a legal disorder (disorder law). The research method used in this research is normative juridical, the legal data used comes from legislation, books, scientific journals, and sources or materials from online news media and the Constitutional Court Decision.Keywords: omnibus law, conditional unconstitutional decision, Constitutional Court
PERLINDUNGAN HUKUM POJK NOMOR 14/POJK.05/2020 TERHADAP DEBITOR LEMBAGA PEMBIAYAAN (LEASING) TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN KEADILAN Maslikan Maslikan; Dika Anggara Putra
JURNAL KEADILAN HUKUM Vol 4, No 1 (2023): JURNAL KEADILAN HUKUM
Publisher : JURNAL KEADILAN HUKUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kendaraan sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk menunjang mobilitas dalam kehidupan sehari-hari, selain menggunakan fasilitas umum masyarakat banyak yang memilih untuk memeiliki sendiri kendaraan karena dirasa lebih leluasa dalam beraktifitas. Untuk mendapatkan kendaraan dipermudah dengan layanan pembiayaan atau kredit kendaraan bermotor yang disediakan oleh Lembaga penyedia layanan keuangan (leasing). Banyaknya kemudahan yang diberikan oleh penyedia layanan keuangan dalam pemberian kredit membuat mayoritas masyarakat menggunakan fasilitas kredit dalam pemenuhan kebutuhan transportasi. Ketika terjadi pandemi covid19 terjadi semua sektor menjadi terganggu termasuk sektor ekonomi sehingga berdampak sangat signifikan terhadap kemampuan ekonomi masyarakat pada khususnya masyarakat yang mendapat fasilitas kredit kendaraan dari Lembaga pembiayaan (leasing). Debitor kesulitan untuk memenuhi kewajibanya terhadap kreditor karena kemampuan ekonomi keluarga turut berdampak. Dalam keadaan tidak biasa seperti ini pemerintah melalui regulator mengambil keputusan untuk memberlakukan relaksasi kredit untuk sebagai Langkah untuk menunjang keberlangsungan kegiatan perekonomian ditengah pandemic covid 19.