Alasan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini adalah adanya indikasi tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Berkenaan dengan masalah di atas maka kerangka pemecahan masalah yang pertama adalah dengan memberikan penyuluhan hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen terutama mengenai hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen dan memberikan pemahaman untuk mempertahankan hak-hak konsumen jika hak tersebut dilanggar dan diabaikan oleh pelaku usaha sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999. Pemecahan yang kedua adalah membuka forum konsultasi pada hari pelaksanaan penyuluhan hukum ini. Kegiatan penyuluhan hukum ini telah dilaksanakan di Aula Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat pada hari selasa tanggal 30 Juli 2020. Setelah dilakukan pelaksanaan penyuluhan maka berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, secara umum dapat dikatakan bahwa para peserta kegiatan penyuluhan hukum di desa Sigerongan baru mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen termasuk dalam penyelesaian sengketa di BPSK seperti yang di atur dalam UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan penyuluhan ini dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan karena bantuan dari berbagai pihak khususnya Kepala Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat beserta aparatnya yang telah menyiapkan baik peserta penyuluhan maupun tempat penyelenggaraan penyuluhan. Berdasarkan pelaksanaan penyuluhan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan, pertama, materi penyuluhan hukum mengenai perlindungan konsumen di apresiasi sangat positif oleh masyarakat Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat karena dalam keseharian mereka selalu bertindak sebagai konsumen. Kedua, Kegiatan penyuluhan ini memberikan pengetahuan hukum masyarakat mengenai bagaimana dan dalam menegakkan hak-hak konsumen jika dirugikan oleh pelaku usaha.
Copyrights © 2022