Indonesian Journal of Education and Community Services
Vol. 2 No. 2 (2022): Edisi Juli-Desember 2022

Penyuluhan Hukum Tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Desa di Pemenang Kabupaten Lombok Utara




Article Info

Publish Date
21 Dec 2022

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan penyuluhan ini adalah: Untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian pada masyarakat, dan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan desa, serta untuk memberikan masukan atau cara dalam pengelolaan dana bantuan desa agar tidak menjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan potensi tindak pidana korupsi. Manfaat Pengabdian Masyarakat ini adalah diharapkan masyarakat khususnya kepala desa dapat memahami peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang berkaitan dengan penggunaan dana bantuan desa supaya tidak terjadi atau mengurangi maladministrasi yang berpotensi korupsi, dan diharapkan masyarakat dalam hal ini pendamping desa dapat mengetahui aturan yang terkait dengan dana bantuan desa untuk mengurangi maladministrasi dana bantuan desa. Untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan penyuluhan hukum tentang Penyalahgunaan Wewenang Dalam pengelolaan Dana Bantuan Desa Di Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, diupayakan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepala desa untuk diberikan informasi dan pemahaman tentang maladministrasi dana bantuan desa dalam peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan pengaturan mengenai dana bantuan desa dalam sistem hukum Negara Indonesia. Kegiatan penyuluhan ini menggunakan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab. Metode ceramah merupakan salah satu metode penyampaian materi kepada para peserta. Setelah ceramah disampaikan, kemudian dibuka sesi tanya jawab dimana peserta menanyakan kembali kepada anggota tim penyuluh tentang hal-hal yang belum jelas atau belum dimengerti. Evaluasi dilakukan setelah mengadakan penyuluhan dengan mengedarkan daftar pertanyaan (kuisioner) untuk mengetahui daya serap dan respon para peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Penyalahgunaan Wewenang sering dipandang sebagai pemangku kewenangan yang memiliki itikad buruk sebagai peluang melakukan kejahatan untuk menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain. Kejahatan yang dimaksud adalah kejahata korupsi. Tindakkan penyalahgunaan wewenang dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan, dan kejahatan tersebut dilakukan oleh manusia dengan berbagai motivasi, tidak semua kejahatan di dorong oleh kemiskinan karena para koruptor bukan orang-orang miskin. Demikian pula dengan metode-metode yang dilakukan secara beraneka ragam. Dalam pemerintahan desa , proses adaministrasi atau pekerjaan administrasi merupakan suatu yang umum, bersifat melekat dan identik dengan pekerjaan pemerintahan. Bahwasanya Dana bantuan desa yang dikucurkan oleh negara pada dasarnya untuk kemakmuran rakyat, harus dipergunakan sebaik-baiknya demi terwujudnya tujuan negara. Kepada desa sebagai aparatur penyelenggara pemerintahan desa harus bisa memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum atau aturan yang berlaku.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ijecs

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

Indonesian Journal of Education and Community Services (IJECS) merupakan wadah publikasi ilmiah yang berfokus pada hasil-hasil kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Jurnal ini ditujukan sebagai sarana bagi dosen, peneliti, praktisi, maupun kelompok masyarakat lainnya untuk ...