Dewasa ini, fenomena maraknya penggunaan kendaraan bermotor pada anak di bawah umur menjadi salah satu hal yang cukup memperihatinkan. Hal ini mengingat bahwa dalam peraturan perundang-undanagan sudah cukup jelas mengatur bahwa minimum umur anak diperbolehkan untuk mengendarai motor yakni 17 tahun dengan dibuktikan kepemilikan Surat Izin Mengemudi. Akan tetapi, penggunaan kendaraan motor bagi anak di bawah umur dianggap cukup lazim di Indonesia. Hal ini dikarenakan bebrbagai faktor antara lain faktor internal dan faktor eksternal. Sehingga diperlukan adanya peran aktif orang tua untuk meminimalisir maraknya fenomena penggunaan kendaraan bermootor. Selain itu, pemerintah yang memiliki peran sebagai pembuat peraturan perundang-undangan juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi ataupun sosialisasi kepada masyaralat khususnya anak serta orang tua atas bahaya mengemdarai sepeda motor bagi anak. Adapun pula peran aparat kepolisian dalam hal upaya represif yakni pemerinan sanksi. Dengan demikian, adanya sinergitas antar peran tersebut akan mengurangi fenomena penggunaan kendaran bermotor di Indonesia.
Copyrights © 2024