Kewenangan yang dimiliki oleh hakim di Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama tidak jauh berbeda. Keberadaan dari Pengadilan agama tersebut merupakan suatu wujud lex specialis dari keberadaan hukum Islam di Indonesia. Sehingga dalam hal ini Pengadilan agama memiliki keterbatasan dalam menangani serta mengadili suatu perkara yang diajukan. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.”
Copyrights © 2024