Cuti melahirkan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja perempuan perempuan dalam sebuah perusahaan. Hak cuti melahirkan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Namun, dalam implementasinya terkadang hak cuti melahirkan ini tidak terlaksana dengan baik dan penuh. Terdapat beberapa aspek dalam hak cuti melahirkan yang diabaikan oleh perusahaan terkait. Penelitian ini akan memberikan informasi terkait bagaimana implementasi dari pemenuhan aspek hak cuti melahirkan bagi pekerja pada perusahaan di Kota Surakarta. Dalam penelitian ini akan dipaparkan mengenai data dari 5 (lima) perusahaan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kelima perusahaan tersebut. Data penelitian ini ditargetkan langsung pada pekerja perempuan perempuan yang bersangkutan untuk meminimalisir terjadinya informasi-informasi yang sengaja ditutupi. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan menunjukkan bahwa pemenuhan hak cuti melahirkan di Kota Surakarta belum efektif. Diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan pekerja perempuan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Copyrights © 2025