Pada setiap tempat kerja tidak selamanya hubungan antara pengusaha dengan pekerja selalu berjalan dengan baik, adakalanya pendapat antara pengusaha dengan pekerja memiliki pemikiran yang berbeda, sehingga perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja dapat menyebabkan adanya perselisihan hubungan industrial. Mediasi merupakan salah satu cara yang dapat digunakan oleh para pihak untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam pelaksanaan mediasi akan berakhir selesai dengan kesepakatan sehingga melahirkan perjanjian bersama atau selesai dengan diberikannya anjuran. Dari data yang diperoleh, masih sedikit perselisihan yang selesai dengan perjanjian bersama dibandingkan selesai dengan anjuran. Hal tersebut menandakan bahwa belum terbentuknya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan hambatan yang dihadapi mediator dalam pelaksanaan mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan analisis. Hasil penelitian menyebutkan bahwa efektivitas mediasi di Dinas Perindutrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo masih belum efektif, yaitu pada faktor hukum, masyarakat dan kebudayaan.
Copyrights © 2025