Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kerangka hukum di Indonesia dan Malaysia dalam memberikan perlindungan hukum investor green sukuk dari praktik greenwashing. Green sukuk sebagai salah satu instrumen yang berperan dalam pembiayaan proyek keberlanjutan rentan terhadap praktik greenwashing yang dapat merusak kepercayaan investor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi investor green sukuk meliputi dua jenis, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif terkandung dalam ketentuan penerbitan sedangkan represif berkaitan dengan pengenaan sanksi. Indonesia dan Malaysia masing-masing telah memiliki kerangka hukum dalam penerbitan green sukuk. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Meskipun demikian, Malaysia memiliki mekanisme penerbitan green sukuk yang komprehensif daripada Indonesia sehingga dapat meminimalisasi adanya praktik-praktik yang merugikan.
Copyrights © 2025