Perzinaan merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki dampak sosial dan moral yang besar, baik di Indonesia maupun di Qatar. Dalam konteks hukum, baik KUHP Baru di Indonesia maupun Qatar Penal Code mengatur tindak pidana perzinaan sebagai pelanggaran serius yang melibatkan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah. Meskipun keduanya mengakui perzinaan sebagai tindak pidana, terdapat perbedaan yang signifikan dalam pengaturan, definisi, sanksi, serta prosedur pembuktiannya. KUHP Baru lebih mengutamakan perlindungan hak individu dan memberikan ruang untuk rehabilitasi, dengan sanksi yang relatif lebih ringan, yaitu penjara maksimal satu tahun atau denda. Sementara itu, Qatar Penal Code mengedepankan penegakan hukum yang ketat dengan sanksi yang jauh lebih berat, seperti hukuman penjara hingga hukuman mati, serta penerapan hukum syariah yang mengharuskan pembuktian melalui pengakuan pelaku atau kesaksian empat saksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kedua sistem hukum tersebut dan menggali persamaan serta perbedaan dalam konsep perzinaan, serta implikasi dari perbedaan tersebut terhadap penegakan hukum di kedua negara.
Copyrights © 2025