Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim berkewajiban menjamin kehalalan produk, termasuk peralatan masak dan alat makan yang bersentuhan dengan pangan. Meskipun diatur dalam UU Jaminan Produk Halal, PP 39/2021, dan UU Perlindungan Konsumen, implementasi di lapangan masih terkendala, seperti pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum sepenuhnya memastikan kehalalan wadah makan. Tulisan ini bertujuan mengkaji urgensi perlindungan konsumen Muslim melalui penerapan jaminan halal pada peralatan masak dan alat makan. Risiko kontaminasi silang berpotensi mengancam hak konsumen atas pangan yang aman dan sesuai syariat. Karena itu, penguatan sertifikasi halal, pengawasan BPJPH, serta standar sanitasi menjadi langkah penting dalam penyelenggaraan program pangan pemerintah.
Copyrights © 2025