Pending klaim BPJS Kesehatan merupakan persoalan krusial dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan nasional karena berdampak pada stabilitas finansial rumah sakit dan mutu layanan yang diterima pasien. Kajian ini bertujuan menganalisis hubungan kontraktual BPJS-rumah sakit,kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama, serta akibat hukum pending klaim dalam perspektif hukum perdata, khususnya terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual,dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pending klaim dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi BPJS apabila pembayaran klaim tidak dilaksanakan setelah berkas dinyatakan lengkap,sementara bagi rumah sakit dapat menimbulkan tanggung jawab akibat menurunnya mutu layanan yang berdampak pada hak pasien.Kajian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi dan klausul kontraktual untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan pasien dalam sistem JKN.
Copyrights © 2025