Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari tentang bagaimana penerapan alat bukti elektronik dan sejauh mana alat bukti elektronik bisa digunakan sebagai bukti dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Palu. Kemajuan teknologi informasi telah mengubah cara pembuktian dalam hukum di Indonesia, termasuk di bidang perdata, di mana dokumen elektronik seperti email mulai dijadikan bukti selama persidangan. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris, menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur serta wawancara dengan Hakim di Pengadilan Negeri Palu. Temuan penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik diakui secara sah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, Terdapat juga informasi elektronik bisa digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE. Di mana disebutkan bahwa informasi dan dokumen elektronik, serta hasil cetakannya, adalah alat bukti yang sah. Selain itu, alat bukti ini diakui sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia dan dapat dipersamakan dengan alat bukti berbentuk tulisan di atas kertas.
Copyrights © 2025