Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pembiayaan mikro syariah melalui Baitul Maal wat Tamwil (BMT) terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dalam perspektif maqashid syariah. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan analisis tematik terhadap data primer yang diperoleh melalui studi literatur dan dokumen kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT berperan bukan hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai lembaga pemberdayaan umat yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan spiritual. Melalui akad-akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan qard hasan, BMT membantu meningkatkan akses permodalan, kemandirian usaha, dan literasi keuangan pelaku usaha mikro. Dampak pembiayaan mikro syariah terlihat dari peningkatan pendapatan, pengurangan ketergantungan terhadap rentenir, serta tumbuhnya kelompok usaha produktif berbasis komunitas. Dalam perspektif maqashid syariah, BMT turut merealisasikan lima tujuan utama syariah: ḥifẓ al-dīn melalui transaksi halal, ḥifẓ al-nafs melalui perlindungan dari jeratan ekonomi, ḥifẓ al-‘aql melalui edukasi keuangan, ḥifẓ al-nasl melalui penguatan ekonomi keluarga, dan ḥifẓ al-māl melalui distribusi kekayaan yang adil. Dengan demikian, keberhasilan BMT tidak hanya diukur dari profitabilitas ekonomi, tetapi juga dari kontribusinya dalam menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan dunia dan kemaslahatan akhirat.
Copyrights © 2026