Perkembangan teknologi digital yang pesat meningkatkan risiko kejahatan siber pada anak usia sekolah dasar, seperti cyberbullying, online grooming, pencurian identitas, dan pelanggaran privasi. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk cybercrime yang mengancam anak SD, menganalisis faktor-faktor kriminogen yang menyebabkan kerentanan daring, serta merumuskan strategi pencegahan dini di lingkungan pendidikan dasar. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah literatur ilmiah terkait keamanan digital anak, fenomena cybercrime, dan teori kriminologi. Hasil kajian menunjukkan bahwa tingginya aktivitas digital tanpa literasi keamanan yang memadai membuat anak rentan terhadap manipulasi melalui media sosial, gim daring, dan aplikasi pesan. Pencegahan yang efektif membutuhkan integrasi literasi digital dalam kurikulum, peningkatan kompetensi guru, penyusunan kebijakan keamanan digital sekolah, serta keterlibatan orang tua dalam pengawasan daring. Literasi hukum digital juga menjadi elemen penting agar anak memahami etika dan tanggung jawab dalam aktivitas digital. Strategi pencegahan digital pada sekolah dasar harus bersifat multidimensional, mencakup pendekatan pedagogis, teknis, dan hukum untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi peserta didik.
Copyrights © 2025