Sekolah ramah anak yang berbasis pada pemenuhan hak-hak anak merupakan upaya strategis untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas, aman, dan inklusif bagi seluruh peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kabupaten Gresik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan untuk memperoleh data mendalam melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan SRA sangat dipengaruhi oleh empat faktor utama sebagaimana dikemukakan oleh George C. Edwards III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Komunikasi yang efektif antar pelaksana kebijakan menciptakan pemahaman yang jelas mengenai tujuan dan prosedur kebijakan SRA. Sumber daya manusia yang kompeten serta sarana dan prasarana yang memadai menjadi penunjang utama kelancaran pelaksanaan di sekolah. Disposisi positif kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan memperkuat komitmen mereka dalam menjalankan kebijakan, sementara struktur birokrasi yang terkoordinasi dengan baik antar pelaksana mempermudah proses implementasi di lapangan. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan sekolah ramah anak bukan sekadar peraturan formal, melainkan sebuah komitmen bersama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, implementasi kebijakan SRA di Kabupaten Gresik menunjukkan pentingnya sinergi antar berbagai pemangku kepentingan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dalam pendidikan serta membentuk generasi yang berkarakter, berdaya, dan terlindungi.
Copyrights © 2025